OLAH RAGA EKSTREM

OLAH RAGA EKSTREM
MELAYANG

Kamis, 20 September 2012

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI BALEREJO 04


PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI BALEREJO 04
KECAMATAN KEBONSARI KABUPATEN MADIUN
Jl.Raya Kebonsari No. 279 Telepon : ( 0351 ) 367 386



KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BALEREJO 04
KECAMATAN KEBONSARI
NOMOR : 45.2/77/402.101.240.03/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI BALEREJO 04
Menimbang :    
    Bahwa   dalam  rangka  meningkatkan  pelayanan kesehatan dan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), maka dipandang perlu didbentuk Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah, pada SDN Balerejo 04, Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun
Mengingat :
  1. Undang – undang nomor 3 tahun 1992 tentang Kesehatan.
  2. Undang – undang nomor 23 tahun 1992 tentang Pokok – pokok Kesehatan.
  3. Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
  4. Keputusan bersama Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri No. 1 / U / SKB / 2003, NO. 1067 / Menkes / SKB / VII / 2003, No. MA / 230 A / 2003, NO. 26 tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
  5. Keputusan bersama Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri No. 2/ U / SKB / 2003, No, 1068 / Menkes / SKB / VII / 2003, No.MA / 230 B / 2003, No.4415 -404 Tahun 2003, tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah
  6. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 157/179/KPKT/013/2001tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah  propinsi Jawa Timur
  7. Peraturan Bupati Madiun Nomor 370 tahun 2006 tentang pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah dan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Kabupaten madiun
  8. Keputusan Camat Kebonsari No: 440.5/08/402.315/Tahun 2011 Tentang Kepengiurusan Guru UKS wilayah Puskesmas Kebonsari
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama   :   Membentuk Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah dengan  
                     susunan   sebagaimana tersebut dalam Lampiran 1
Kedua      : Tugas Tim Pelaksana UKS adalah sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah kepada
    guru, staf TU dan siswa
b. Membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh sekolah dalam
    melaksanakan program UKS
c. Menyusun dan melaksanakan program Usaha Kesehatan Sekolah
d. Merencanakan pengadaan sarana, prasarana dan dana, baik dari
    pemerintah maupun masyarakat.
e. Menyusun laporan untuk Tim Pembina Kecamatan maupun Tim
    Pembina Kabupaten
f. Memberi masukan kepada Tim Pembina Kecamatan / Kabupaten
Ketiga       :   Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
Keempat : Apabila timbul kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya
Kelima      :   Keputusan ini mulai beralaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di : Balerejo
Tanggal  1 Oktober 2011
Kepala SDN BALEREJO 04




SUSIATI, M.Pd
NIP. 19590716 198010 2 003

 
 







Tembusan Yth :
1.    Ka. Dinkes Kab. Madiun
2.    Ka. Dinas Pendidikan Kab. Madiun
3.    TP – UKS Kab. Madiun
4.    TP – UKS Kec. Kebonsari

Lampiran Keputusan Kepala SDN Balerejo 04
Kecamatan Kebonsari
Nomor : 45.2/77/402.101.240.03/2011
Tanggal 01 Oktober 2011

SUSUNAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI BALEREJO 04
No
JABATAN DALAM TIM
NAMA
KETERNGAN
1
Ketua
SUSIATI,S.Pd M.Pd
Kepala Sekolah
2
Wakil Ketua I
AGUS ISWOYO, S.Pd
Guru UKS
3
Wakil Ketua II
SURADI
Ketua Komite
4
Sekretaris
SUMARIATI, S.Pd
Guru
5
Bendahara
KUSMIANTO
Guru
6
Anggota
SUMARIYATI,S. Pd
HATTA,S. Pd I
ATIK ROHMANUHAYATI,S. Pd
SITI WURYANDARI,,S. Pd
WIDARTO,S. Pd
INDRIA NURYANTI,S. Pd
JARUL MUSTOFA


Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Penjaga





Ditetapkan di : Balerejo
Tanggal  1 Oktober 2011
Kepala SDN BALEREJO 04




SUSIATI, M.Pd
NIP. 19590716 198010 2 003

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar