
PANDUAN
PENYUSUNAN
KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
JENJANG PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
BADAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2006
KATA
PENGANTAR
Buku Panduan ini dimaksudkan sebagai pedoman
sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap
sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas
dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model
KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba
kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri
mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih
dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah
lain yang mempunyai kemampuan, untuk
mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera
menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru
2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam
satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada
itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu
mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai
waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu
selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih
kepada banyak pakar yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi, Pusat
Kurikulum dan Direktorat di lingkungan Depdiknas, serta Depag. Berkat bantuan
dan kerjasama yang baik dari mereka, Buku Panduan Penyusunan KTSP ini dapat
diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.
Jakarta, Juni 2006
Ketua
BSNP
Prof.
Dr. Bambang Soehendro
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
|
|
1
|
Daftar Isi
|
|
2
|
I.
PENDAHULUAN
|
|
3
|
A.
Landasan
|
|
4
|
B. Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
|
|
4
|
C. Pengertian
|
|
5
|
D. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
|
|
5
|
E. Acuan Operasional Penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
|
|
7
|
II. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
|
|
10
|
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
|
|
10
|
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
|
|
10
|
C. Kalender Pendidikan
|
|
14
|
III. PENGEMBANGAN SILABUS
|
|
15
|
A.
Pengertian Silabus
|
|
15
|
B. Prinsip Pengembangan Silabus
|
|
15
|
C. Unit Waktu Silabus
|
|
16
|
D. Pengembang Silabus
|
|
16
|
E. Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
|
|
17
|
F. Contoh Model Silabus
|
|
20
|
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
|
|
22
|
IV. PELAKSANAAN
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
|
|
|
A.
Analisis Konteks
|
|
22
|
B. Mekanisme Penyusunan
|
|
22
|
|
|
|
I. PENDAHULUAN
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi
tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian
dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta
didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di daerah.
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan
penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,
yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan
utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2005 (PP 19/2005) tentang
Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan
menengah disusun oleh satuan
pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada
panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus
mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP
19/2005.
Panduan
yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama,
Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat
diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum
adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta
prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah
satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan
berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu
tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan
pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan
peserta didik untuk :
(a)
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b)
belajar untuk memahami dan menghayati,
(c)
belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d)
belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e)belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan.
A. Landasan
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU
20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal
1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal
35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2),
(3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP
19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5
ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1),
(2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal
14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat
(1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3. Standar
Isi
SI mencakup lingkup materi
dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur
kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata
pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar
dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4. Standar
Kompetensi Lulusan
SKL
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
B.
Tujuan Panduan Penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP
ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan
dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
C. Pengertian
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus.
Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
D. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
KTSP dikembangkan
sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite
sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan
disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL
serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.
Beragam dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi
daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif
terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi,
dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum,
muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam
keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang
berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,
termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan
dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan
vokasional merupakan keniscayaan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran
yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang
pendidikan.
6.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
E. Acuan
Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP
disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi
dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang
memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa
serta akhlak mulia.
2.
Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik
Pendidikan merupakan
proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang
memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara
optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun
dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan
intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3.
Keragaman potensi
dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki
potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan.
Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah
dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat
keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan
pengembangan daerah.
4.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi
dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu
memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap
mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara
berimbang dan saling mengisi.
5.
Tuntutan dunia kerja
Kegiatan
pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang
berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum
perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja.
Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
6.
Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu
mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di
mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus
terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga
tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum
harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.
Agama
Kurikulum harus
dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu,
muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman,
taqwa dan akhlak mulia.
8.
Dinamika
perkembangan global
Pendidikan harus
menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting
ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin
dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai
kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9.
Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan
untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi
landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam
kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan
dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa
dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi
pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari
budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya
pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik
satuan pendidikan
Kurikulum harus
dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
II. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan
berikut.
1.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.
Tujuan pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan
kejuruannya.
B. Struktur dan Muatan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima
kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata
pelajaran estetika
(5) Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan
dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah
mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi
peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan
kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi
waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur
kurikulum yang tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan
potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi
bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi
mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal
merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran
muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan
pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah
kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat,
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan
pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan
konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial,
belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan,
kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah
kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas
dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan
pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian
sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan
merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara
kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban
Belajar
a. Beban belajar dalam
sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB
baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem
kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan
oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem
kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera
dalam struktur kurikulum. Pengaturan
alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester
ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel
dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam
pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai
kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap
penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam
Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk
SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan
potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk
praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
Empat jam
praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap
muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk
SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai
berikut.
(1)
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20
menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(2)
Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap
muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap
indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara
0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan
pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan
tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung
dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria
kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai
dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah
untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
7. Penjurusan
Penjurusan
dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh
direktorat teknis terkait.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
a
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB,
SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan
pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral
dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang
direncanakan secara khusus.
c
Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik
dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal
lain dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis
Keunggulan Lokal dan Global
a
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah
pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global
dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa,
teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya
bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat
memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat
merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata
pelajaran muatan lokal.
d
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah
memperoleh akreditasi.
C. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun
kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
III. PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi
, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
B. Prinsip Pengembangan Silabus
1.
Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang
menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
2.
Relevan
Cakupan, kedalaman,
tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan
tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual
peserta didik.
3.
Sistematis
Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.
Konsisten
Adanya hubungan yang
konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.
Memadai
Cakupan indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup
untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.
Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan
nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.
Fleksibel
Keseluruhan komponen
silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika
perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.
Menyeluruh
Komponen silabus
mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
C. Unit Waktu Silabus
1.
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh
alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan
pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang
disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang
sekelompok.
3.
Implementasi pembelajaran per semester menggunakan
penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan
kompetensi.
D. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri
atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan
Dinas Pendikan.
1.
Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang
bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan
lingkungannya.
2.
Apabila guru mata
pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus
secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok
guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah tersebut.
3.
Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan
kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA
dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.
Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara
mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG
untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.
Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus
dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di
bidangnya masing-masing.
E.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin
ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan
yang ada di SI;
b.
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar
dalam mata pelajaran;
c.
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar
antarmata pelajaran.
2.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang
menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.
potensi peserta didik;
b.
relevansi dengan karakteristik daerah,
c.
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional,
sosial, dan spritual peserta didik;
d.
kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.
struktur keilmuan;
f.
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan
lingkungan; dan
h.
alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses
mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan
guru, lingkungan, dan sumber belajar
lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat
pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu
dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik,
khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.
Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang
harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi
dasar.
c.
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai
dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal
mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar
siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4.
Merumuskan Indikator Pencapaian
Kompetensi
Indikator merupakan penanda
pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat
diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai
dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi
daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi
dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja,
pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,
penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan
serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu
berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses
pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem yang direncanakan adalah sistem
penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih,
kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah
dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan
tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya,
program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah
kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah
memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman
belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran
menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan
baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun
produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang
dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi
waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan
alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah
kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan,
objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media
cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar
didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
F. Contoh
Model Silabus
Dalam menyusun silabus dapat
memilih salah satu format yang ada di antara dua format di bawah.
Format 1
SILABUS
Nama Sekolah : SD
... Kediri,
Jawa Timur
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas/semester : IV/2
Standar Kompetensi : 2. Mengenal
sumber daya alam, kegiatan
ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan
kabupaten/kota dan provinsi
Kompetensi Dasar : 2.3 Mengenal
perkembangan teknologi produksi,
komunikasi, dan transportasi serta pengalaman
menggunakannya
Alokasi Waktu : 12
x 35 Menit
Materi Pokok/ Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber Belajar
|
Perkembangan teknologi produksi,
komunikasi, dan transportasi
|
· Mencari
hubungan cara memproduksi “tahu” Kediri pada masyarakat masa lalu dan masa kini
·
Membuat dan membaca
diagram/grafik tentang proses memproduksi ”tahu” Kediri dari kekayaan alam
yang tersedia
· Menganalisis
bahan baku yang dapat diolah menjadi beberapa
jenis ”tahu” Kediri
|
·
Membandingkan jenis-jenis teknologi untuk
produksi yang digunakan oleh masyarakat pada masa lalu dan masa sekarang.
·
Membuat diagram alur tentang proses produksi dari
kekayaan alam yang tersedia
·
Menganalisis bahan baku untuk produksi barang
|
Tes
tertulis:
Uraian
tetang Perkembangan teknologi produksi
|
4 x 35 menit
|
· Gambar
alat produksi ”tahu”
· Pabrik tahu
· Buku IPS kelas IV semester 2
· Majalah/
koran/media elektronik
|
|
·
Melakukan pengamatan
alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat Kediri pada masa lalu
dan masa kini
·
Memberikan contoh/mende- monstrasikan cara-cara
penggunaan alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa kini
|
·
Membandingkan alat-alat
teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat pada masa lalu dan masa kini.
·
Menunjukkan cara penggunaan
alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa sekarang.
|
Non
tes:
Lembar
pengamatan
|
3 x 35 menit
|
· Gambar-gambar alat komunikasi
· Buku IPS kelas IV semester 2
· Majalah/
koran/media elektronik
|
|
·
Memberikan contoh
jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini
·
Melakukan pengamatan
jenis-jenis teknologi transportasi di Kediri pada masa lalu dan masa kini
·
Mendiskusikan perbedaan
jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini
|
·
Membandingkan jenis
teknologi transportasi pada masa lalu dan masa sekarang.
|
Tes tertulis:
Bentuk uraian tentang teknologi transportasi
|
5 x 35 menit
|
· Gambar-gambar alat transportasi
· Buku IPS kelas IV semester 2
· Majalah/
koran/media elektronik
· Lingkungan sekitar
|
|
·
Bercerita tentang pengalaman mengguna kan
teknologi transportasi
|
·
Menceritakan pengalaman menggunakan teknologi
transportasi
|
|
|
|
Catatan: Pengambilan
karakteristik daerah Kediri pada kegiatan pembelajaran di atas hanya sebagai
contoh. Sekolah pada daerah lain harus menyesuaikan dengan karakteristik daerah
masing-masing.
Format 2
SILABUS
Nama Sekolah
|
:
|
SMP ... Padang, Sumatera Barat
|
Mata Pelajaran
|
:
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
Kelas/Semester
|
:
|
VII/1
|
I. Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
II. Kompetensi
Dasar : 1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan,
adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
III. Materi Pokok/Pembelajaran: Sikap positif terhadap
norma-norma,
kebiasaan,adat istiadat, peraturan yang berlaku di masyarakat
IV. Kegiatan Pembelajaran:
·
Mencari informasi dari berbagai sumber tentang
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·
Mencari informasi dari berbagai sumber tentang kebiasaan
yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·
Mencari informasi dari berbagai sumber tentang
adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·
Mencari informasi dari berbagai sumber tentang peraturan
yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
·
Mendiskusikan perbedaan macam-macam norma yang berlaku di
masyarakat Minang Kabau
·
Mencari informasi akibat dari tidak mematuhi norma-norma,
kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dimasyarakat Minang Kabau
· Membuat laporan
V.
Indikator :
·
Menjelaskan pengertian norma-norma dan peraturan yang
berlaku dalam masyarakat
·
Menjelaskan pengertian kebiasaan dan adat istiadat yang
berlaku dalam masyarakat
·
Memberi contoh norma-norma, kebiasaan, adat istiadat,
peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
·
Menunjukkan sikap mematuhi norma, kebiasaan, adat
istiadat, peraturan yang berlaku dalam
masyarakat
VI. Penilaian: - Tes tertulis dalam bentuk uraian
- Perilaku siswa dalam bentuk laporan
VII. Alokasi Waktu : 4 x 40 menit
VIII.
Sumber Belajar: - Buku Teks PKn Kelas VII
- Perpustakaan
-
Narasumber
G. Pengembangan
Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi,
dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan
dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses
(pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.
IV. PELAKSANAAN
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A. Analisis Konteks
1.
Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam
penyusunan KTSP.
2.
Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang
meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana,
biaya, dan program-program.
3.
Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat
dan lingkungan sekitar: komite sekolah,
dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi
profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial
budaya.
B. Mekanisme Penyusunan
1.
Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor,
dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim
penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang
terkait. di Supervisi dilakukan oleh dinas
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan
SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun kurikulum tingkat
satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah
sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite
sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh
departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun kurikulum tingkat
satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah
sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite
sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh
dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian
dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat
kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah
yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP
secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi,
serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing
kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA,
dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan
dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan
SMK
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA,
dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan
dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan
pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat
pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar